Apakah Pelaku Pemerasan Modus VCS Bisa Dipidanakan?

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kemudahan komunikasi dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan kejahatan. Salah satunya menjebak melakukan video call sex (VCS) yang dipakai buat memeras. Apakah kasus ini bisa dipidanakan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Perkenalkan saya pria inisial T. Saya ingin bertanya soal bagaimana cara untuk menghindari pemerasan dan pengancaman berkedok VCS.

1. Bagaimana cara terbaik menghindari pemerasan dan pengancaman VCS tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Apa bisa kasus ini dilaporkan ke kepolisian? Karena dirasa sangat menyudutkan dan sebelumnya sudah mengikuti permintaan pelaku penipuan VCS untuk mentransfer sejumlah biaya yang diminta

3. Apakah ada ancaman pidana juga bagi seseorang yang melakukan VCS? namun di kasus ini justru terdampak sebagai korban karena VC tersebut akhirnya direkam dan diancam akan disebarluaskan?

Mohon tanggapannya Tim Redaksi

Sekian terima kasih,

T

Berikut tanggapan advokat Destya Nursahar SH atas hal di atas. Yaitu:

ISU PORNOGRAFI

Berdasarkan kronologi yang anda sampaikan, dapat kami simpulkan bahwa kejadian berawal dari anda yang berkomunikasi melalui sebuah aplikasi chat dengan pihak yang menyediakan jasa layanan seksual kemudian anda melakukan pemesanan video pribadi wanita sesuai dengan harga yang telah disepakat, sehingga yang kami tangkap bahwa video pribadi yang anda maksud adalah video yang bermuatan pornografi.

Pasal 4 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa :
1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Oleh karena itu pihak yang menyediakan jasa berupa video pribadi wanita yang bermuatan pornografi telah memenuhi unsur pidana Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar (Pasal 30 UU Pornografi).

Selain tindak pidana UU Pornografi, melakukan kegiatan berupa jasa layanan video yang bermuatan seksual yang dilakukan melalui plaNorm elektronik/ aplikasi juga termasuk pelanggaran UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) yaitu:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

ISU PEMERASAN

Kemudian permasalahan berikutnya, anda diminta untuk mentransfer sejumlah uang di luar dari kesepakatan dan diancam akan didatangi apabila tidak melaksanakan yang diminta oleh pihak tersebut. Tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan media elektronik termasuk pelanggaran Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dari beberapa tindak pidana yang telah dilakukan, pihak tersebut berpotensi dikenakan pasal berlapis.

Anda telah melakukan langkah yang tepat dengan segera membuat laporan ke Kepolisian. Kami sarankan anda untuk tetap tenang karena Kepolisian akan segera memprosesnya. Anda sebagai Pelapor begitupun juga terduga pelaku sebagai Terlapor akan dipanggil untuk dimintakan keterangan yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka biasanya Terlapor dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kecuali penyidik telah menemukan bukti yang menyatakan bahwa seseorang patut diduga sebagai Tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP....

Read Entire Article