APF Bantah Pernyataan Satgas BLBI, Klaim Tak Ada Hubungan dengan Marimutu Sinivasan

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengamankan obligor Marimutu Sinivasan saat hendak kabur ke Malaysia. Penangkapan bos Texmaco Group ini dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 (Rp 31,7 triliun) dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.

Terkait penangkapan ini, Satgas BLBI sempat menyampaikan bahwa Marimutu pernah melakukan pembayaran utang kepada negara sebesar Rp 1 miliar melalui PT Asia Pacific Fibers, Tbk. (APF)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pernyataan itu, Business Communications and PR APF Prama Yudha Amdan dengan tegas membantah segala informasi yang sempat disampaikan Satgas BLBI. Sebab saat ini perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan obligor Texmaco Group ataupun Marimutu.

"Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha," kata Prama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2024).

Ia menjelaskan pada awalnya Texmaco Group mendirikan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk yang bergerak di industri serat dan benang polyester pada 1984 lalu. Namun pada 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit di mana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditor.

Polysindo kemudian mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005.

Dalam perdamaian tersebut terjadi konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo. Proses konversi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco.

Atas dasar putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini, Polysindo beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dari Texmaco Group. Sehingga sejak saat itu tidak ada lagi saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Barulah pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk.

"Sejak 2005 hingga hari ini kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan yang mayoritas diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," terangnya.

Selain itu, Prama dengan tegas juga membantah pernyataan BLBI yang mengatakan bahwa Marimutu Bara pernah melakukan pembayaran utang kepada negara melalui perusahaan.

"Pernyataan 'Marimutu melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco." adalah tidak benar," tegasnya.

Ia menjelaskan interaksi perusahaan dengan Satgas BLBI pertama kali terjadi saat memenuhi panggilan Satgas terkait status APF pada 25 Agustus 2021. Kala itu perusahaan sudah menyampaikan bahwa mereka sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan Texmaco Group ataupun Marimutu.

"Kami memaparkan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari Texmaco Group dan menjelaskan maksud kami menindaklanjuti proposal restrukturisasi sebagai solusi
permasalahan APF sebagaimana pembicaraan sebelumnya," jelas Prama.

Kemudian pada 18 Januari 2022, perusahaan kembali memenuhi panggilan rapat oleh Satgas BLBI (POKJA B) yang meminta itikad (komitmen) baik untuk membahas penyelesaian kasus utang tersebut. Karena hal inilah perusahaan melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar.

"Kami kemudian menyanggupi pemenuhan itikad baik tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 1 miliar sebagai commitment fee untuk memulai pembahasan proposal restrukturisasi," terangnya.

Artinya pembayaran ini dimaksudkan sebagai itikad baik dengan melunasi sebagian biaya penyelesaian restrukturisasi utang perusahaan, bukan membayarkan utang Texmaco Group atau Marimutu kepada negara.

Ia menyebut pembayaran ini dilakukan pada tanggal 19 Januari 2022 kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga kami tembuskan kepada Bapak Ketua Satgas. Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp 10 miliar itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Read Entire Article