Bos Animasi yang Diduga Siksa Karyawan Tinggalkan Indonesia Sejak 29 Agustus

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi masih mengusut kasus dugaan kekerasan yang dilakukan bos perusahaan game art dan animasi 'BS' di Menteng, Jakarta Pusat terhadap karyawannya. Polisi menyebut, terlapor berinisial CL sudah meninggalkan Indonesia.

"Hasil koordinasi antara Satreskrim Polres Metro Jakpus dengan rekan-rekan dari kantor Imigrasi Jakpus, informasi diterima sekitar 29 Agustus terlapor sudah terdata meninggalkan Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Belum diketahui keberadaan CL saat ini. Namun diketahui CL merupakan warga negara Hong Kong. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan didalami terus. Kasus akan diusut tuntas penyidik," ujarnya.

Pengakuan Korban Ditampar hingga Lembur Tak Dibayar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya mengatakan korban bernama CS mendapatkan tindakan kekerasan sejak tahun 2022-2024.

"Berdasarkan keterangan korban CS, terjadinya kasus kekerasan yang dialami oleh korban CS itu sejak tahun 2022 sampai bulan Agustus 2024. TKP di Brandoville Studios," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9).

Kepada polisi, CS mengaku dianiaya dengan cara pipinya ditampar. Korban juga mengalami kekerasan verbal hingga psikis selama dua tahun tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal dan kekerasan psikis," ujarnya.

Tak sampai di sana, korban juga disebut kerap bekerja over time atau lembur tanpa diberikan bayaran. Atas beberapa perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

"Selain kekerasan, korban juga mengalami kerja lembur, yang melewati batas waktu, dan juga tidak dapat hak korban untuk mendapatkan cuti hari besar keagamaan. Terkait hak yang tidak didapatkan, hak cuti, hak kerja lembur melewati batas, keterangan korban tidak dibayarkan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui ada total 230 orang yang bekerja di perusahaan yang tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih mendata siapa saja karyawan yang menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan bos perusahaan.

(wnv/idn)

Read Entire Article