Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 60 Tahun 2024 dan diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap munculnya pro dan kontra di masyarakat, khususnya dari orang tua siswa, terkait beban biaya kegiatan yang dinilai tidak semua pihak mampu menanggung.
“Adanya perintah baru terkait dengan study tour dan kunjungan industri ini karena banyak pro dan kontra yang memberatkan orang tua siswa. Maka saya hentikan dulu sementara bagi sekolah yang belum melakukan DP,” ujar Thomas, saat diwawancarai Lampung Geh pada, Selasa (10/6).
Dalam edaran resmi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah SMA dan SMK se-Provinsi Lampung:
1. Bahwa Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) jenjang SMA dan SMK, untuk sementara dihentikan, sampai batas waktu yang belum ditentukan;
2. Bahwa Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) masih dapat dilakukan bagi sekolah yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang waktu pelaksanaannya di bulan Juni Tahun 2025 dengan mengajukan izin tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
3. Bahwa bagi satuan pendidikan yang belum dan akan merencanakan kegiatan Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) setelah bulan Juni Tahun 2025, agar dibatalkan dan segera menginformasikan kepada siswa, orang tua/wali murid dengan surat edaran resmi dari Kepala Satuan Pendidikan, dan
4. Apabila setelah diterbitkanya surat ini ternyata masih terdapat satuan pendidikan yang melaksanakan Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI), akan diberikan sanksi tegas. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thomas menegaskan, bagi sekolah yang telah melakukan pembayaran awal atau down payment (DP) untuk kegiatan dengan pihak hotel atau travel masih dapat melanjutkan, dengan syarat administratif lengkap.
“Kalau yang sudah melakukan DP, bayar-bayar hotel atau kegiatan, silakan jalan. Tapi dengan catatan membawa pernyataan orang tua siswa dan siswa secara lengkap bahwa mereka setuju melakukan study tour maupun kunjungan industri baik itu terkait lokus maupun biaya. Masing-masing satu lembar,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merencanakan kegiatan.
Menurutnya, setiap rencana harus disepakati secara demokratis, dan biaya harus diinformasikan secara transparan kepada semua pihak.
“Supaya jangan sampai niat kita baik, tetapi caranya tidak baik. Kemudian bisa memberatkan orang tua siswa sehingga di masyarakat terjadi pro dan kontra,” ujarnya.
Thomas mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan di tengah situasi sosial yang dinilai sensitif dan masih berada dalam share of crisis, sehingga pendekatan kehati-hatian menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Jadi saya harap kepala sekolah betul-betul melakukan mitigasi ke depan, disepakati lokusnya secara demokratis, dan biayanya transparan. Sehingga kegiatan bisa berj...