Hakim Tolak Eksepsi Petinggi Smelter Kasus Timah, Sidang Lanjut Pembuktian

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum Terdakwa Rosalina tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Rosalina," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Hakim menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Rosalina. Sebab, kata hakim, kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini menarik perhatian dan bersifat nasional dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan alasan menurut majelis yaitu perkara a quo, yang merupakan perkara tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sangat menarik perhatian masyarakat dan bersifat nasional, mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar," kata hakim.

Hakim mengatakan persidangan tak digelar di PN Pangkal Pinang juga sebagai antisipasi adanya teror maupun intimidasi. Kemudian, terdakwa dalam kasus ini juga tokoh yang memiliki simpatisan.

"Melibatkan para tersangka atau terdakwa dengan pengaruh dan kekuatan ekonomi yang besar selain sebagai tokoh dan memiliki simpatisan yang besar, dikhawatirkan memiliki kerawanan tinggi bila disidangkan di PN Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, serta bisa atau adanya dugaan usaha teror dan intimidasi yang akan dialami penyidik dan menjadi tidak terkendali jika persidangan dilakukan di PN Pangkal Pinang," ujar hakim.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya terhadap Rosalina. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Rosalina sudah lengkap dan cermat.

"Dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo menurut pertimbangan majelis telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa begitu pula waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah pula termuat dan telah termaktub dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim.

Sidang dakwaan Rosalina digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019. Namun, Suwito dan Robert tidak mengajukan eksepsi.

Rosalina, Suwito dan Robert merupakan pihak smelter yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Jaksa mengatakan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Rosalina, Suwito, dan Robert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Simak Video: 5 Smelter Hasil Sitaan Kasus Korupsi Timah Akan Dikelola Negara

[Gambas:Video 20detik]

(mib/whn)

Read Entire Article