Hal Memberatkan Vonis Mati Panca: Tak Cerminkan Ayah dan Suami yang Baik

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan salah satu hal yang memberatkan Panca karena tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta, melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Panca.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Divonis Mati

Sebelumnya, Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(zap/zap)

Read Entire Article