Kejagung Ungkap Negosiasi Uang Suap untuk Atur Vonis Kasus CPO

1 week ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 PexelsIlustrasi strategi bernegosiasi. Foto: Pexels

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan rentetan peristiwa negosiasi dan penyerahan uang sebesar Rp 60 miliar yang diduga sebagai suap untuk Majelis Hakim dalam mengatur vonis lepas perkara persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam pengumuman penetapan tersangka baru kasus dugaan suap tersebut, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/4).

Adapun tersangka baru itu yakni MSY atau Muhammad Syafei selaku Head of Social Security & License Wilmar Group. Dengan penetapan itu, total sudah ada delapan tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus tersebut.

Cawe-cawe Atur Vonis

Qohar menyebut, dugaan suap tersebut bermula saat adanya pertemuan antara Ariyanto (AR) selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus CPO dengan panitera bernama Wahyu Gunawan (WG). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan bahwa perkara persetujuan ekspor CPO harus diurus. Jika tidak diurus, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.

"Dalam pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar AR selaku pihak korporasi untuk menyiapkan biaya kepengurusannya," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKonferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Qohar menyebut bahwa permintaan itu kemudian diteruskan kepada Marcella Santoso—pengacara terdakwa korporasi yang juga telah dijerat sebagai tersangka kasus suap.

Marcella kemudian bertemu dengan Syafei untuk menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Singkat cerita, Syafei menyanggupinya. Namun, saat itu ia menyampaikan bahwa biaya yang disediakan adalah Rp 20 miliar.

Untuk menindaklanjutinya, Wahyu bersama Ariyanto mengadakan pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat pengurusan perkara ini, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Janjikan Vonis Lepas, Nego Uang Suap

Dalam pertemuan itu, kata Qohar, Arif mengatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa diputus bebas. Akan tetapi bisa diputus lepas atau onslag.

"Dalam hal ini, MAN meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga, sehingga jumlahnya Rp 60 miliar," ucap Qohar.

 Fadhil Pramudya/kumparanKolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Setelah pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar tersebut. Permintaan itu diteruskan kepada Marcella dan ditindaklanjuti dengan menghubungi Syafei.

Qohar mengungkapkan, bahwa Syafei menyanggupi permintaan tersebut dan langsung menyiapkan uang sekitar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.

Syafei kemudian menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang senilai Rp 60 miliar telah disiapkan. Saat itu, lanjut Qohar, Syafei juga bertanya ihwal lokasi pengantaran uang tersebut.

Untuk menindaklanjuti itu, Marcella kemudian menghubungkan Syafei kepada Ariyanto. Keduanya pun bertemu sekaligus penyerahan uang dilakukan.

Qohar menyebut, uang senilai Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan. Uang tersebut lalu langsung diteruskan kepada Arif.

"Dan saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu [setara Rp 841,4 juta]," pungkasnya.

Kemudian dari uang Rp 60 miliar itu Rp 22,5 miliar di antaranya diberikan kepada tiga hakim yang memutus kasus tiga korporasi. Atas adanya dugaan suap itu, tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, divonis lepas.

Dengan putusan itu, ketiga korporasi terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.

Read Entire Article