Kemendagri Minta Pemda dengan IPH Tinggi Tinjau Sebab Kenaikan Harga

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, meminta pemerintah daerah (Pemda) dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) tinggi meninjau penyebab kenaikan harga yang tengah terjadi. Hal ini disampaikan oleh Tomsi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah.

"Kami minta untuk semua kepala daerah yang IPH-nya naik tadi supaya mencermati kenapa kenaikan itu bisa terjadi sementara tetangga di kabupatennya atau tetangga di kotanya tidak naik," ujar Tomsi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan materi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, kenaikan IPH tertinggi terjadi di Pulau Sumatera, tepatnya di Kabupaten Aceh Besar dengan nilai IPH mencapai 0,97 persen. Komoditas yang mendorong kenaikan IPH di Aceh Besar, antara lain, telur ayam ras, minyak goreng, cabai rawit, dan daging ayam ras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kenaikan IPH di Pulau Jawa hanya terjadi di Kabupaten Blora dengan nilai perubahan sebesar 0,55 persen dengan komoditas penyumbang andil yaitu minyak goreng (0,4959), cabai merah (0,0156), dan cabai rawit (0,0138). Terkait hal itu, Tomsi menghimbau Pemda Blora untuk segera melakukan langkah pengendalian tingkat inflasi.
Hal ini tak hanya disampaikan kepada Pemda Blora, tapi juga kepada pemda daerah lain yang memiliki tingkat IPH Tinggi.

"Tadi sudah dijelaskan ada daerah-daerah tertentu yang naik, sementara tetangganya tidak ada yang naik, seperti di Blora. Kemudian kenaikan-kenaikan IPH yang tinggi-tinggi, dari Paniai, Bolaang Mongondow Selatan," tutur Pudji.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 101/PMK.010/2021, Pudji mengungkap target inflasi tahun 2020-2023 sebesar 3 persen±1 persen dengan angka terendah 2 persen dan tertinggi 4 persen. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa target inflasi pada tahun 2024 2,5 persen ±1 persen, yakni terendah 1,50 persen dan tertinggi 3,50 persen.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan tentang tingkat inflasi tahun kalender year-to-date (y-to-d) bulan Agustus 2024 sebesar 0,87 persen yang masih berada di bawah target inflasi tahun 2024. Jika dibandingkan dengan tingkat inflasi tahun kalender bulan Agustus pada tahun-tahun sebelumnya (kecuali tahun 2021), tingkat inflasi kalender (y-to-d) bulan Agustus 2024 masih lebih rendah.

Berdasarkan data yang ada, tingkat inflasi tahun kalender (y-to-d) pada akhir tahun 2023 juga berhasil sesuai target. Ia juga menuturkan inflasi tahun ke tahun (year-on-year) Agustus 2024 sebesar 2,12 persen.

(anl/ega)

Read Entire Article