KPK Sita Rumah Rp 3,5 M di Jakarta Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di wilayah Jakarta terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses penyitaan aset dilakukan pada Rabu (11/9/2024).

"KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (Rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (Eks Gub Malut)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

KPK sita rumah Rp 3,5 Miliar di Jakarta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.KPK sita rumah Rp 3,5 Miliar di Jakarta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Foto: dok.istimewa

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.

(ial/aik)

Read Entire Article