Kubu Arsjad Minta Menkumham Tak Sahkan Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kuasa Hukum Pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva mengaku telah menyurati Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas untuk tidak mengesahkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Seperti diketahui, Anindya Bakrie diangkat menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia lewat mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Namun, kubu Arsjad Rasjid selaku petahana menilai Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie tidak sah dan ilegal.

Hamdan bilang, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti bahwa Munaslub tidak sah dan ilegal kepada Supratman Andi Agtas. Dia memohon agar permintaan pengesahan Munaslub dalam Keputusan Presiden tidak diberikan Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara resmi kami minta Menkumham kalau ada permintaan pengesahan dari Munaslub kami minta tidak diproses. Kami sampaikan Munaslub ilegal dan tidak sah dengan bukti-buktinya," ungkap Hamdan dalam konferensi pers di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Bukan cuma itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum. Pihaknya akan berupaya untuk membatalkan Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin secara perdata. Menurutnya, apa yang dilakukan pada Munaslub adalah bentuk tindakan melanggar hukum.

Hamdan bilang, pihaknya juga akan meneliti apabila ada potensi pelanggaran pidana dalam Munaslub, misalnya saja bila ada pemalsuan dokumen.

"Kami akan upayakan upaya hukum pembatalan Munaslub lewat pengadilan. Kalau ada tindakan pidana selama dan setelah munaslub kami akan tempuh jalur hukum," ujar Hamdan.

"Kami akan tegakkan hukum pidana bila ternyata ada pemalsuan yang terjadi dalam proses Munaslub ini," lanjutnya.

(hal/ara)

Read Entire Article