LPSK Beri Perlindungan ke 11 Orang di Kasus Meita Bos Daycare Depok

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 11 orang terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) oleh pemilik WSI, Meita Irianty (37) alias Tata Irianty. LPSK menilai perlunya perlindungan dalam kasus ini karena dua korban adalah anak-anak.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri atas 2 korban (anak), 1 pelapor (ayah korban), dan 8 saksi (pengasuh) di WSI.

"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakan hukumnya," kata Antonius dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/9/2024), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.

Antonius mengatakan delapan terlindung yang berstatus saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan dua di antaranya mendapat rehabilitasi psikologis. Pemenuhan hak prosedural diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi.

Adapun dua korban yang merupakan anak mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. Sementara satu pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural.

"Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi. Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan Anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan," ungkap Antonius.

Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok. Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan Terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.

Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.

"Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat," pungkas Antonius.

Bos Daycare Ditahan

Meita Irianty (37) alias Tata Irianty, tersangka penganiayaan balita dan bayi di tempat penitipan anak di Depok, sudah kembali ke tahanan. Polisi memperpanjang masa tahanan Meita.

"Kalau perpanjangan penahanan sudah ya. Kalau tahap I belum karena kita baru mendapatkan hasil visum dan kita menunggu visum psikiatri hukum dari korban (MK) yang satunya yang di atas 1 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (21/8).

Dia mengatakan berkas perkara masih dalam proses untuk diserahkan ke jaksa. Namun masa penahanan Meita diperpanjang hingga 40 hari.

(lir/lir)

Read Entire Article