Pemda DIY turut angkat bicara terkait kasus Mbah Tupon, lansia buta huruf yang jadi korban mafia tanah.
Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi berserta rumahnya dan rumah sang anak.
"Saya kira tidak perlu ada instruksi, itu kewajiban pemerintah daerah (Pemkab Bantul) hadir," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Kepatihan Pemda DIY, Senin (28/4).
Beny menuturkan kasus serupa masih sering terjadi di masyarakat.
"Saya berharap karena ini adalah riil ya, sering di lapangan seperti itu. Maka (perlu) dukungan pemerintah, terutama pemerintah daerah (untuk mengatasi ini)," katanya.
Sebelumnya Pemkab Bantul telah menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Mbah Tupon.
"Intinya Pemda (Pemkab Bantul) berkomitmen akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, dalam keterangan video Pemkab Bantul, Senin (28/4).
Hermawan menjelaskan jika Tupon berkenan, Pemkab Bantul akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Tupon hingga selesai.
"Sampai dengan selesai dan tidak dipungut biaya serupiah pun," terangnya.
"Komitmen Pemda mendampingi beliau untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak-haknya beliau," tegasnya.
Kasus ini bermula pada 2020 saat Tupon menjual sebagian tanahnya. Saat itu total tanah Tupon 2.100 meter persegi.
Tupon menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, ke seseorang berinisial BR. Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter persegi.
Singkat cerita, proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung, tak ada kendala. Sertifikat tanah sisa seluas 1.655 meter persegi kembali ke Tupon.
Namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon.
Saat itu sekitar 2021-an, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian, yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.
BR meminta bantuan TR untuk mengurus proses pecah sertifikat itu. Namun ternyata bukannya dipecah, sertifikat itu malah dibalik nama.
"Ternyata yang terjadi malah balik nama atas nama IF. Dan diagunkan di bank senilai Rp 1,5 miliar," kata anak Tupon, Heri.