Percepat Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur, ATR/BPN Gandeng MAPPI

4 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengadaan tanah menjadi salah satu aspek yang krusial dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk mempercepat pengadaan tanah tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Masyarakat Proesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, MAPPI merupakan salah satu mitra Kementerian ATR/BPN dalam membantu percepatan Proyek Strategis Nasional. Saat ini tercatat ada 393 Penilai Pertanahan pada 107 Kantor Jasa Penilai Publik yang tersebar di 26 provinsi.

"Bersama MAPPI, kami bergandeng tangan ikut berpartisipasi membangun perekonomian nasional. Saya harap agar komunikasi dan kerjasama ini dapat terus terjalin dan memberi manfaat lebih untuk membangun negeri," kata Agus di acara Munas XIII MAPPI Tahun 2024 dikutip, Minggu (15/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, pengadaan tanah merupakan langkah krusial dalam upaya membangun infrastruktur yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur yang memadai semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan 5 ekonomi dan populasi yang pesat. Namun, proses pengadaan tanah bukanlah hal yang mudah.

"Tantangan yang kita hadapi meliputi pemahaman dan kesepakatan dengan masyarakat setempat, pemberian kompensasi yang adil, serta pelaksanaan prosedur yang transparan dan sesuai dengan hukum. Setiap proyek pembangunan yang dilakukan harus selalu mengutamakan kepentingan umum, manfaat yang diperoleh harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," jelas Agus.

Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun masa kepemimpinan pemerintahan Presiden Joko Widodo, diperkenalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan tujuan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia mulai dari pembangunan jalan tol, jembatan, waduk, dan bendungan serta pembangunan lain yang berhasil dibangun dari pengadaan tanah yang berkualitas.

Dalam pembangunan PSN, peran pengadaan tanah merupakan hal yang fundamental. Dimana, dalam proses pengadaan tanahnya, dilakukan secara transparan, adil, dan tetap menghormati hakhak masyarakat.

Berdasarkan data pelaksanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh para pelaksana pengadaan tanah se-Indonesia dalam kurun waktu 2018 sampai dengan saat ini, kami telah 8 merealisasikan tanah untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional seluas lebih dari dua ratus ribu hektar dengan nilai ganti kerugian lebih dari Rp. 400 Triliun, dan nilai ganti kerugian tersebut tidak terlepas dari peran besar para penilai pertanahan.

Pemerintah mengakselerasi Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy guna mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KSP menjadi referensi utama dalam pemberian izin, pembangunan, dan perencanaan. Dengan adanya satu peta yang terintegrasi, pemerintah daerah hingga pusat dapat menggunakan data ini sebagai referensi utama dalam pemberian izin, pembangunan, 9 dan perencanaan.

"KSP diharapkan akan menciptakan suatu efisiensi dan tidak terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang sehingga proses pembangunan bisa cepat," ungkapnya.

Hingga Juli 2024, KSP telah mengumpulkan 151 Peta Tematik dari 23 Kementerian/Lembaga (K/L) di 38 provinsi dan telah berhasil menyelesaikan masalah tumpang-tindih dengan menurunkan 10 luas ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektare. Sebagai target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 yakni sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6%.

"Kami memahami bahwa dalam menjalankan profesinya, Penilai sering menghadapi kegalauan karena belum punya payung hukum terhadap praktik penilaian. Urgensi UU Penilai sebagai Payung Hukum Profesi Penilai Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan dan Pemerataan Pembangunan (Visi Indonesia Emas) kali ini menyuarakan kebutuhan para penilai atas perlindungan hukum dalam menjalankan 11 profesinya," tutup Agus.

(rrd/rir)

Read Entire Article