Polisi Segera Periksa Nikita Mirzani Usai Laporkan Vadel Bajideh Soal Aborsi

6 days ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi masih mengusut laporan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) terkait dugaan persetubuhan terhadap putrinya, LM (16). Polisi akan melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Nikita sebagai pelapor.

"Itu dijadwalkan tentunya. Dimulai dari pelapor pastinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Ade Ary belum merinci kapan pastinya pemeriksaan Nikita Mirzani dilakukan. Namun yang jelas, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sebelumnya mengungkap Nikita melaporkan Vadel soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Read Entire Article