Tak hanya itu, ada juga berita tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal anggaran mobil dinas bagi pejabat eselon I yang hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
4 IUP Nikel Raja Ampat Dicabut
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 tentan Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers, Selasa (10/6).
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Dengan demikian, hanya satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT Gag Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sementara 4 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut belum memiliki RKAB.
Mobil Dinas Eselon 1 Hampir Rp 1 M/Unit
Prasetyo mengungkapkan bahwa angka itu adalah standar biaya. Namun, tak ada kewajiban agar semua anggarannya dibelanjakan.
“Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus keluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
“Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak,” lanjutnya.