RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen yang Ganggu Alur Kapal

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Indonesia memutuskan untuk membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kementerian Perdagangan merampungkan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan soal kebijakan ini. Menurutnya, yang diperbolehkan ekspor sebetulnya adalah sedimentasi yang berada di laut. Bukan serta merta pasir biasa yang bisa dikeruk.

Jokowi menilai sedimentasi ini mengganggu alur pelayaran kapal. Maka dari itu pemerintah memutuskan agar sedimentasi ini bisa dikeruk dan bisa diekspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Dia kembali menegaskan yang diperbolehkan untuk dikeruk dan diekspor adalah sedimentasi bukan serta merta pasir biasa saja. Memang bentuknya seperti pasir namun dia menegaskan sedimentasi berbeda dari pasir.

"Sekali lagi, bukan... Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," sebut Jokowi.

Sebanyak dua regulasi yang direvisi Kementerian Perdagangan adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024) lalu.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Dia meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan. pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

(hal/ara)

Read Entire Article