Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati Panca Pembunuh 4 Anak Kandung

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.

Hal yang Memberatkan Panca

Sebelumnya, hakim membacakan hal yang memberatkan Panca Darmansyah sehingga divonis hukuman mati. Hakim mengatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan.

Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta, melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

(zap/zap)

Read Entire Article