
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti buka suara terkait rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah tersebut merupakan salah satu dari 8 skenario untuk mengatasi masalah pendanaan.
Soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sebelumnya juga telah dipastikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Skenario 8 itu kan didiskusikan terus. Namanya skenario, ya ada penyesuaian (iuran) sekian, tetapi kan ini bukan pengambilan keputusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu," kata Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (14/7).
"BPJS itu sadar sekali apa yang dilakukan dan tahu persis punya datanya dan lain sebagainya. Tapi bukan pengambil keputusan,” sambungnya.
Meski begitu, keputusan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap ada di pemerintah. Ghufron juga tidak merinci 8 skenario yang dibuat untuk mengantisipasi kenaikan jumlah klaim ini.
“Bisa terjadi (kenaikan klaim) tapi nggak masalah, artinya masyarakat sangat percaya. Nambah lebih dari 100 persen (klaim) enggak apa-apa, kan kita sudah bikin 8 skenario, kan tinggal ambil keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap saat ini inflasi di sektor belanja kesehatan mencapai 15 persen. Hal ini menyebabkan iuran yang terakhir naik pada tahun 2020 tersebut mau tidak mau harus tetap naik.
Meski demikian, ia memastikan masyarakat miskin akan tetap menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.