
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) sekaligus selebgram berinisial AP yang ditahan di Myanmar.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pengadilan Myanmar. Artinya melanggar hukum Myanmar. Rasanya tidak perlu pakai OMSP,” ujar Hasanuddin, melalui keterangannya, Kamis (10/7).
Hasanuddin mencontohkan penggunaan OMSP bisa dilakukan jika ada WNI menjadi sandera atau tawanan, seperti kasus MV Sinar Kudus. Pasalnya, kapal milik Indonesia yang membawa nikel senilai Rp1 triliun lebih itu pernah dibajak perompak Somalia pada 2011.
Hasanuddin juga menjelaskan pada umumnya OMSP biasanya dilaksanakan di lingkungan dalam negeri. Artinya, kata ia, OMSP bukan dalam rangka untuk diterapkan dengan negara atau militer lain.
“Operasi militer itu pada umumnya dilaksanakan di lingkungan dalam negeri, seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, teroris, hingga separatis,” ungkap Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan tugas OMSP kini menjadi 17 poin yang di antaranya, OMSP digunakan untuk melaksanakan bantuan pemerintah, terhadap polisi hingga penanggulangan bencana alam.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai langkah diplomasi militer kurang pas untuk memulangkan selebgram WNI yang ditangkap di Myanmar.
“Sebaiknya tetap saja melalui diplomasi sipil dalam hal ini Kemenlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar yang harus meningkatkan perannya,” tandasnya.
Lakukan Diplomasi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah terus melakukan diplomasi dalam kasus WNI ditahan di Myanmar. WNI berinisial AP itu diciduk lantaran diduga ikut mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar. Dasco mengemukakan DPR akan mendorong diplomasi agar tidak gagal.
"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Jika diplomasi Kemenlu tak menemukan titik terang, Dasco mendorong Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar. Dasco membeberkan OMSP yang dimaksudnya bukan pengerahan kekuatan militer. Namun, lebih kepada diplomasi militer. (H-3)