
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah yang akan diselenggarakan pada Sabtu (5/4).
Manajer Pendidikan Pemilih JPPR Guslan Batalipu mengatakan, penyelenggaraan PSU di antara libur Idul Fitri 1446 Hijriah, menjadi tantangan khusus bagi penyelenggara untuk menjaga minat masyarakat dalam mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Salah satu penyebab penurunan partisipasi juga ditengarai oleh peserta pemilih yang tak bisa dilepaskan dari berbagai faktor sosial seperti pemilih DPT sedang berada diluar wilayah pemilihan. Namun, penyelenggara dituntut lebih maksimal walaupun waktu yang diberikan sangat singkat,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (3/4).
Kendati demikian, Guslan menyebutkan hasil pemantauan pada PSU tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada 22 April 2025 lalu, justru memperlihatkan adanya peningkatan partisipasi pemilih.
“Jika melihat beberapa PSU yang telah dilaksanakan sebelumnya, justru menunjukan peningkatan partisipasi meskipun tidak terlalu signifikan,” jelasnya.
Perlu Antisipasi
Sementara itu, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan penyelenggaraan PSU akan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama dengan pilkada pada November tahun lalu, sehingga yang harus dilakukan KPU adalah memastikan para pemilih tersebut telah terinformasi dengan baik terkait dengan waktu pelaksanaan PSU.
“Dari sisi PSU yang berhimpitan dengan libur Lebaran sejatinya perlu diantisipasi agar pemilih tidak lantas memanfaatkannya untuk berlibur bersama keluarga di luar kota. Oleh karena itu, sosialisasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat menjadi sangat penting,” katanya.
Titi menilai, KPU perlu menggunakan berbagai platform sosialisasi yang tersedia baik medium konvensional maupun digital dan media sosial untuk menggugah kesadaran warga untuk menggunakan hak pilih. Selain itu, pasangan calon beserta timnya juga diminta ikut bergerak dalam menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada para pendukungnya maupun warga masyarakat setempat.
“Harus juga diingatkan selalu kepada Paslon agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum baik berupa politik uang ataupun intimidasi menjelang atau pada saat pelaksanaan PSU. Sebab, pelanggaran seperti itu bisa berdampak fatal, bahkan dapat berujung diskualifikasi Paslon apabila tetap nekat dilakukan,” jelasnya.
Titi juga mengingatkan agar jajaran penyelenggara pemilu, aparatur Pemda, birokrasi, dan personel keamanan tetap netral dan profesional dalam pelaksanaan PSU. Sehingga jangan sampai ada yang berani cawe-cawe ataupun berupaya berpihak untuk kepentingan partisan kelompok politik tertentu.
Selain itu, Titi mengatakan penyelenggara pemilu harus memastikan petugas teknis di lapangan mampu menjalankan prosedur dan tata cara teknis dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara termasuk pemberian formulir C pemberitahuan kepada para pemilih.
“Jajaran penyelenggara dan pengawas di lapangan perlu dibekali instrumen teknis yang bisa mengingatkan mereka rental prosedur teknis yang harus mereka pedomani dalam pelaksanaan PSU. Bimbingan teknis terhadap petugas di lapangan harus dipastikan berlangsung efektif dan masif sampai dengan hari-H PSU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Titi juga menghimbau KPU dan Bawaslu perlu menyediakan hotline atau call center yang bisa merespon cepat berbagai dinamika yang terjadi di lapangan.
“Bahkan perlu disediakan check list atau daftar periksa berkaitan dengan administrasi PSU yang jangan sampai dilanggar oleh para petugas penyelenggara yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Diketahui, PSU akan berlangsung di 5 daerah pada Sabtu ini, yakni Kota Sabang, Provinsi Aceh (1 TPS); Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (63 TPS di Kecamatan Toili dan 26 TPS di Kecamatan Simpang Raya); Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi (21 TPS); Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (9 TPS); dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku (1 TPS). (Dev/M-3)
Adapun PSU dilaksanakan guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada 2024. (Dev/M-3)