
KEMISKINAN merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia. Ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta kurangnya sumber daya menjadi penyebab utama kemiskinan. Dalam Islam, zakat dijadikan sebagai salah satu solusi utama untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengentaskan kemiskinan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki peran penting dalam mendistribusikan kekayaan agar tidak menumpuk pada segelintir orang (QS Al-Hasyr [59]: 7). Zakat berfungsi sebagai mekanisme sosial-ekonomi yang bertujuan membantu kaum fakir dan miskin serta memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Menurut Iman Taqiyuddin dalam kitabnya, Kifayatul Ahyar, secara bahasa, zakat berasal dari kata zakah, yang berarti suci, berkembang (namaa), banyak kebaikan, dan berkah. Secara istilah, zakat ialah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim kepada golongan yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sementara itu, kemiskinan didefinisikan sebagai kondisi yang mana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Dalam QS Al-Baqarah ayat 273, Allah SWT berfirman: "(Berikanlah kepada) orang-orang fakir yang terikat (jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat pergi ke pelosok negeri untuk mencari nafkah. Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena mereka menjaga diri dari meminta-minta. Engkau mengenali mereka dari tanda-tandanya; mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak." (QS Al-Baqarah: 273)
Dari ayat itu, Islam memberikan perhatian khusus kepada fakir miskin dengan berbagai instrumen, salah satunya zakat.
ZAKAT SEBAGAI SARANA PENGENTASAN KEMISKINAN
Ajaran Islam memberikan perhatian besar terhadap isu dan masalah kemiskinan, termasuk bagaimana cara memberikan solusi terhadap masalah kemiskinan tersebut. Bahkan, Allah SWT menyatakan secara tegas bahwa orang yang tidak mamberikan perhatian terhadap nasib orang miskin sebagai 'pendusta agama' (QS Al-Ashr). Oleh karena itu, Islam memerintahkan umatnya untuk mengeluarkan zakat sebagaimana Allah SWT nyatakan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.”QS At-Taubah [9]: 103).
Zakat yang dikeluarkan diharapkan dapat memberikan solusi terhadap persoalan kemiskinan, antara lain melalui instrumen zakat. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah." Dari ayat tersebut, jelas bahwa zakat harus diberikan kepada fakir miskin sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan.
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya zakat diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin." (HR Bukhari dan Muslim). Hadis itu menunjukkan prinsip distribusi zakat, yaitu mengalirkan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Rasulullah juga bersabda: “Tidak beriman seseorang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahuinya." (HR Thabrani). Hadis itu menekankan pentingnya berbagi dan memperhatikan kebutuhan orang-orang di sekitar kita, termasuk melalui zakat.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa zakat harus diberikan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan dan jika dimanfaatkan secara optimal, zakat dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa zakat bukan hanya diberikan untuk kebutuhan sesaat, tetapi juga untuk membantu fakir miskin agar dapat mandiri secara ekonomi.
Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya, Fiqh Az-Zakat, menekankan bahwa zakat bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial dan ekonomi bagi kaum miskin. Muhammad Nejatullah Siddiqi, seorang ekonom Islam, berpendapat bahwa sistem zakat yang dikelola dengan baik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pemberantasan kemiskinan.
Dalam konteks modern, zakat selain dapat digunakan untuk mengatasi solsui jangka pendek, yaitu mengatasi kebutuhan konsumsi masyarakat yang tergolong fakir miskin, juga dapat dipergunakan untuk memberikan solusi jangka panjang melalui zakat produktif, yaitu melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat dan sekaligus pengentasan kemiskinann.
Program-program tersebut antara lain: (1) pemberdayaan ekonomi mustahik, seperti: pelatihan keterampilan kerja bagi fakir miskin dan modal usaha mikro untuk mereka; (2) pendidikan dan beasiswa seperti bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan program beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu; (3) program kesehatan, seperti penyediaan layanan kesehatan gratis bagi fakir miskin, dan bantuan medis untuk penderita penyakit kronis; serta (4) perumahan dan infrastruktur, seperti pembangunan rumah social bagi kaum duafa; dan pembangunan/penyediaan sanitasi dan air bersih.
PENUTUP
Zakat merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki dampak besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan. Dengan dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi solusi jangka panjang bagi kesejahteraan sosial.
Dalam era modern dapat dipergunakan untuk memberikan solusi jangka pendek (konsumsi) dan solusi jangka panjang melalui program pemberdayaan (zakat produktif). Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan dengan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam pengentasan kemiskinan.