Warning: session_start(): open(/home/paluwinlo/public_html/src/var/sessions/sess_0d4dcdae7ee2eb48249890dc745985f8, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/paluwinlo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/paluwinlo/public_html/src/var/sessions) in /home/paluwinlo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
5 Harapan KPAI terkait Pengesahan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital - InsightNews

5 Harapan KPAI terkait Pengesahan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

1 week ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak telah disahkan pada Jumat, 28 Maret 2025.

Regulasi yang juga disebut PP Perlindungan Anak di Ruang Digital bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). PP yang disahkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta dinilai penting mengingat anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia. Mereka akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.

Acara pengesahan PP di Istana Negara, Jakarta, dihadiri pula oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan. Dia menyampaikan harapan setelah disahkannya PP ini, sebagai berikut:

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengeluarkan Peraturan Menteri berisi hal-hal teknis atas Peraturan Pemerintah tersebut.
  2. PP ini dilaksanakan dengan sebaik-baik dan Penyelenggara Sistem Ekonomi (PSE) tunduk pada setiap pasal yang ada. Saya yakin PP ini tidak sempurna dan masih ada kekurangan.
  3. Diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya, terutama dari pemerintah dan lembaga, termasuk pengawasan dari KPAI.
  4. Berharap dengan PP ini akan-anak semakin terlindungi dari berbagai praktik kekerasan dan pelanggaran hak di ranah digital.
  5. Negara harus bertindak tegas terhadap penyelenggara sistem ekonomi atau platform media sosial yang terbukti melanggar PP tersebut.

Akibat kecanduan game online, 4 orang pemuda merampok 10 unit laptop di SMP Negeri 6 Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Satu persatu mereka dicokok polisi di kediaman masing-masing.

Promosi 1

Lindungi Anak di Ruang Daring

Kawiyan menambahkan, KPAI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Langkah tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo bersunggung-sungguh punya tekad yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bahaya dan dampak di ranah digital,” ujar Kawiyan lewat keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (29/3/2025).

Keberadaan regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital sudah sangat mendesak, mengingat saat ini sudah sangat banyak jumlah anak yang menjadi korban dalam aktivitas di ruang digital.

“Mulai dari judi online, perundungan online, pornografi, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, sampai prostitusi online,” tambahnya.

Apa yang Diatur PP Perlindungan Anak di Ruang Digital?

Kawiyan menambahkan, PP ini lebih mengatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjamin perlindungan anak dalam aktivitas di ranah digital.

“Jadi PP tersebut berisi tentang kewajiban, tanggung jawab, dan larangan yang harus dipenuhi oleh PSE yang memiliki platform media sosial yang produk, fitur atau layanannya diperuntukkan bagi anak atau mungkin diakses oleh anak sehingga dapat dihindari potensi-potensi yang merugikan anak,” jelasnya.

Sebagai contoh, dalam PP tersebut terdapat kewajiban bagi PSE untuk mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali dari anak sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan atau fitur platform.

Selain itu, syarat usia minimum 17 tahun bagi anak untuk dapat menggunakan platform media sosial juga merupakan bentuk perlindungan terhadap anak. PSE juga dilarang menggunakan data pribadi anak, serta memuat profiling anak.

Sesuai Mandat UU ITE

Lebih lanjut, Kawiyan menjelaskan bahwa PP ini memiliki tujuan memperkuat regulasi anak di ruang digital.

“Regulasi ini sejatinya merupakan mandat dari Pasal 16 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”

Dalam Pasal 16 A tersebut dijelaskan:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
  2. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
  3. Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
  4. Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
  • informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
  • mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
  • mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Read Entire Article