Warning: session_start(): open(/home/paluwinlo/public_html/src/var/sessions/sess_a86f9be20f340c608a0716a2a6c2a112, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/paluwinlo/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/paluwinlo/public_html/src/var/sessions) in /home/paluwinlo/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Atur Vonis CPO, Langsung Ditahan - InsightNews

Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Atur Vonis CPO, Langsung Ditahan

5 days ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKonferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan vonis lepas perkara persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022.

Total sudah ada delapan tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka baru itu yakni MSY atau Muhammad Syafei selaku Head of Social Security & License Wilmar Group.

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4).

"Pada malam ini menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama MSY, di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," ungkap dia.

Qohar menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Peran MSY

Head of Social Security & License Wilmar Group Muhammad Syafei memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: KejagungHead of Social Security & License Wilmar Group Muhammad Syafei memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Kejagung

Dugaan suap tersebut bermula saat adanya pertemuan antara Ariyanto selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus CPO dengan panitera bernama Wahyu Gunawan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan bahwa perkara persetujuan ekspor CPO harus diurus. Jika tidak diurus, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, Qohar mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Wahyu juga menyampaikan agar Ariyanto menyiapkan biaya pengurusannya. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Marcella Santoso—pengacara terdakwa korporasi yang juga telah dijerat sebagai tersangka kasus suap.

Marcella kemudian bertemu dengan Syafei untuk menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Singkat cerita, Syafei menyanggupinya. Namun, saat itu ia menyampaikan bahwa biaya yang disediakan adalah Rp 20 miliar.

Untuk menindaklanjutinya, Wahyu bersama Ariyanto mengadakan pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat pengurusan perkara ini, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, kata Qohar, Arif mengatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa diputus bebas. Akan tetapi bisa diputus lepas atau onslag.

"Dalam hal ini, MAN meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan tiga, sehingga jumlahnya Rp 60 miliar," ucap Qohar.

Setelah pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar tersebut. Permintaan itu diteruskan kepada Marcella dan ditindaklanjuti dengan menghubungi Syafei.

Qohar mengungkapkan, bahwa Syafei menyanggupi permintaan tersebut dan langsung menyiapkan uang sekitar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.

Syafei kemudian menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang senilai Rp 60 miliar telah disiapkan. Saat itu, lanjut Qohar, Syafei juga bertanya ihwal lokasi pengantaran uang tersebut.

 Fadhil Pramudya/kumparanKolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Untuk menindaklanjuti itu, Marcella kemudian menghubungkan Syafei kepada Ariyanto. Keduanya pun bertemu sekaligus penyerahan uang dilakukan.

Qohar menyebut, uang senilai Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan. Uang tersebut lalu langsung diteruskan kepada Arif.

"Dan saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu [setara Rp 841,4 juta]," pungkasnya.

Kemudian dari uang Rp 60 miliar itu Rp 22,5 miliar di antaranya diberikan kepada tiga hakim yang memutus kasus tiga korporasi. Atas adanya dugaan suap itu, tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, divonis lepas.

Atas perbuatannya, Syafei disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article