Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), pemerintah mendorong adanya bantuan rumah subsidi.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, bantuan rumah bersubsidi menyasar tenaga kesehatan termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.
Budi menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp 8 juta per bulan.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes dalam konferensi pers di Jakarta mengutip SehatNegeriku, Sabtu (29/3/2025).
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.
Diduga gara-gara permintaan uang yang tak dituruti. Organisasi Papua Merdeka menyerang dan membakar rumah warga hingga sekolah di distrik Anggruk, Yahukimo, Papua Pegunungan. Seorang guru meninggal dunia dan puluhan orang dievakuasi.